
Jumat,27 maret pemerintahan desa pengejaran melaksanakan pembentukan satgas (satuan tugas) untuk menindaklanjuti intruksi dari presiden republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan,realokasi anggaran,serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganab corona virus disease 2019 (covid-19)
Kegiatan ini di hadiri oleh perbekel,BPD dan Bendesa / prajuru adat selaku pengarah. Banbisa selaku ketua, Babinkamtibmas selaku wakil ketua, Sekretaris desa dinas selaku skretaris dan ketua LPM,Bidan Desa,Linmas,Kelian banjar dinas ,perangkat desa dan unsur masyarakat selaku anggota


